Skema sertifikasi Okupasi Supervisor Hubungan Industrial adalah skema sertifikasi yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada assesmen dan memastikan kompetensi pada jabatan Supervisor Hubungan Industrial.
| Syifa (082130264999) |
| Arga (081227728242) |
| Margi (081394000042) |
| Tuti (081321237948) |