Detail Sertifikasi

Training and Certification | Human Resources

Industrial Relations Supervisor (Supervisor Hubungan Industrial)

Skema sertifikasi Okupasi Supervisor Hubungan Industrial adalah skema sertifikasi yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada assesmen dan memastikan kompetensi pada jabatan Supervisor Hubungan Industrial.


Untuk informasi program/kegiatan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui tombol Hubungi Kami di bawah ini.
  • OBJECTIVE
  • MODULE
  • PREREQUISITES
  1. Dapat menyusun Uraian Jabatan
  2. Dapat menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
  3. Dapat mengelola Proses Tindakan Disiplin
  4. Dapat memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan Dan Keterlekatan Pekerja
  5. Dapat mengelola Alihdaya atau Outsourcing
  1. Menyusun Uraian Jabatan
  2. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
  3. Mengelola Proses Tindakan Disiplin
  4. Memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan Dan Keterlekatan Pekerja
  5. Mengelola Alihdaya atau Outsourcing
  • Minimum Pendidikan setara D2 (Semester 4) Umum dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun dibidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia; atau
  • Minimum pendidikan setara D2 (Semester 4) Umum dan memiliki Sertifikat Pemagangan dibidang Sumber HARIa Manusia atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level Jabatan Supervisor Pengelolaan Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi; atau
  • Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai Staf Sumber Daya Manusia; atau
  • Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan; atau
  • Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja 1 tahun sebagai Staf Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Kompetensi pada level Staf Sumber Daya Manusia Sumber Daya Manusia
Kontak Marketing (WhatsApp)
  Syifa (082130264999)
  Arga (081227728242)
  Margi (081394000042)
  Tuti (081321237948)