Detail Sertifikasi

Training and Certification | Professional

Ahli K3 Umum

Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) telah menjadi isu penting, tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga dalam skala internasional. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan persyaratan K3. K3 tidak lagi hanya milik perusahaan dibidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi sudah merambah kesemua jenis perusahaan. Profesi dibidang K3, menjadi suatu profesi yang menjanjikan hingga beberapa puluh tahun kedepan. Namun demikian, pengetahuan dibidang K3, tidaklah wajib hanya bagi karyawan bidang K3, tetapi wajib bagi seluruh karyawan.


Sertifikasi dan penunjukkan sebagai ahli K3 Umum, merupakan program pemerintah untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit didunia kerja, sehingga dapat meningkatkan keamanan bekerja, profit dan image positif bagi perusahaan.Permenaker no. 2 tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukkan Ahli K3 Umum. Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum. “Ahli K3 adalah tenaga kerja teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk Mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja”. Ahli K3 umum adalah kepanjangan tangan dari pemerintah dalam mengawasi pekerjaan ditempat kerjanya, agar sesuai dengan persyaratan perundang undangan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dapat mengurangi resiko dan insiden, baik itu kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Setelah lulus dari sertifikasi ini individu akan memiliki wewenang yang telah diakui secara legal untuk menjadi Ahli K3 di tempat kerjanya.


Pembinaan Ahli K3 Umum adalah program Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mempersiapkan ahli K3 yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan. Pembinaan Ahli K3 Umum merupakan bentuk seleksi atau pembinaan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 atau instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana maksud dalam UU 1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya.


Untuk informasi program/kegiatan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui tombol Hubungi Kami di bawah ini.
  • OBJECTIVE
  • MODULE
  • PREREQUISITES

Setelah selesai mengikuti pembinaan dan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pelatihan ini bertujuan untuk :

  1. Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab AK3
  2. Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
  3. Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
  4. Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
  5. Menjelaskan system pelaporan kecelakaan
  6. Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui factor penyebabnya, dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan terhadap pihak terkait
  7. Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab, dan wewenang organisasi ini
  8. Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional & Internasional
  9. Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
  10. Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja
  11. Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja
  12. Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
  1. Kebijakan K3
  2. UU No 1 Tahun 1970
  3. Dasar-dasar K3
  4. Kelembagaan dan Keahlian K3
  5. Pengawasan K3 Konstruksi Bangunan
  6. Pengawasan K3 Listrik
  7. Pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran
  8. Manajemen Resiko
  9. Analisa & Statistik Kecelakaan Kerja
  10. Sistem Manajemen K3
  11. Pengawasan K3 Lingkungan Kerja & Bahan Berbahaya
  12. Pengawasan K3 Kesehatan Kerja
  13. Pengawasan K3 Pelayanan Kesehatan Kerja
  14. PKL (Praktik Kunjungan Lapangan)
  15. Pengujian
  1. Bagi lulusan D3/S1 semua disiplin ilmu wajib menyerahkan fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus sebanyak 3 lembar.
  2. Menyerahkan surat keterangan kerja dari Instansi.
  3. Menyerahkan fotokopi Kartu Identitas (KTP) yang masih berlaku sebanyak 2 lembar.
  4. Menyerahkan pas foto 4x6, 3x4, 2x3 masing-masing 5 lembar (background merah).
Kontak Marketing (WhatsApp)
  Syifa (082130264999)
  Arga (081227728242)
  Margi (081394000042)
  Tuti (081321237948)